Skip to main content

VII. PDP-7.1

Referensi:

Pertanyaan​

7.1

Apakah instansi/perusahaan sudah mendokumentasikan jenis dan bentuk (dokumen kertas/elektronik) data pribadi yang disimpan, diolah dan dipertukarkan dengan pihak eksternal?

Penjelasan​

UU 27/2022

Pasal 31​

Pengendali Data Pribadi wajib melakukan perekaman terhadap seluruh kegiatan pemrosesan Data Pribadi.

RPP UU 27/2022

Pasal 87​

(1) Pengendali Data Pribadi wajib melakukan perekaman terhadap seluruh kegiatan pemrosesan Data Pribadi.

(2) Perekaman kegiatan pemrosesan Data Pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:

Details
  • nama dan detail kontak Pengendali Data Pribadi, Pengendali Data Pribadi Bersama, dan/atau Prosesor Data Pribadi;
  • kontak Pejabat Pelindung Data Pribadi;
  • sumber pengumpulan dan tujuan pengiriman Data Pribadi;
  • dasar pemrosesan Data Pribadi;
  • tujuan pemrosesan Data Pribadi;
  • jenis Data Pribadi;
  • kategori Subjek Data Pribadi;
  • pihak selain Pengendali Data Pribadi yang dapat mengakses Data Pribadi;
  • pemenuhan hak Subjek Data Pribadi;
  • pemetaan aliran Data Pribadi;
  • masa retensi; dan
  • langkah teknis dan organisasi dalam rangka pengamanan Data Pribadi.

(5) Hasil perekaman kegiatan pemrosesan Data Pribadi wajib disimpan dalam bentuk tertulis secara elektronik dan/atau non elektronik.

SNI ISO/IEC 27001:2022

Lampiran A - 5.34 Privasi dan proteksi personal identifiable information (PII)​

Organisasi harus mengidentifikasi dan memenuhi persyaratan mengenai preservasi privasi dan proteksi PII sesuai dengan hukum dan regulasi yang berlaku dan persyaratan kontraktual.

SNI ISO/IEC 27002:2022

5.34 Privasi dan proteksi personal identifiable information (PII)​

Tujuan

Untuk memastikan kepatuhan terhadap persyaratan legal, statutori, regulatori, dan kontraktual yang terkait dengan aspek keamanan informasi proteksi PII.

ROPA (Record of Processing Activities)​

ROPA adalah sebuah dokumen atau catatan terstruktur yang berisi inventarisasi dan analisis menyeluruh tentang bagaimana sebuah organisasi memproses data pribadi. Tujuannya adalah untuk memberikan gambaran lengkap dan transparan mengenai aktivitas pemrosesan data pribadi yang dilakukan oleh organisasi. Ini bukan sekadar daftar data, melainkan sebuah "peta" yang menunjukkan perjalanan data pribadi dalam organisasi.

Secara langsung, ISO 27001 tidak secara eksplisit mewajibkan pembuatan ROPA dengan nama tersebut. Namun, kerangka kerja ISO 27001 menyediakan fondasi yang kuat dan proses yang diperlukan untuk mengumpulkan informasi yang esensial dalam pembuatan ROPA. ROPA justru menjadi lebih eksplisit dan wajib di bawah regulasi seperti GDPR atau UU PDP.

Contoh ROPA

BAGIAN I - INFORMASI INTERNAL ORGANISASI

ROPA - BAGIAN I - INFORMASI INTERNAL ORGANISASI

BAGIAN II - DETAIL DATA PRIBADI

ROPA - BAGIAN II - DETAIL DATA PRIBADI

BAGIAN III - PEMROSESAN DATA PRIBADI

ROPA - BAGIAN III - PEMROSESAN DATA PRIBADI

BAGIAN IV - TATA KELOLA DAN PENGAMANAN

ROPA - BAGIAN IV - TATA KELOLA DAN PENGAMANAN

Sumber: Medium.com | Eryk Budi Pratama

Status​

Tidak Dilakukan

Organisasi belum mendokumentasikan jenis dan bentuk (dokumen kertas/elektronik) data pribadi yang disimpan, diolah dan dipertukarkan dengan pihak eksternal.

Dalam Perencanaan

Organisasi dalam proses penysunan dokumentasi atas jenis dan bentuk (dokumen kertas/elektronik) data pribadi yang disimpan, diolah dan dipertukarkan dengan pihak eksternal.

Dalam Penerapan atau Diterapkan Sebagian

Organisasi sudah mendokumentasikan sebagian jenis dan bentuk (dokumen kertas/elektronik) data pribadi yang disimpan, diolah dan dipertukarkan dengan pihak eksternal.

Diterapkan Secara Menyeluruh

Organisasi sudah mendokumentasikan jenis dan bentuk (dokumen kertas/elektronik) data pribadi yang disimpan, diolah dan dipertukarkan dengan pihak eksternal.

Bukti Dukung​

tidak terbatas pada:

Pertanyaan terkait​


Jika informasi ini bermanfaat bagi Anda
saya sangat mengapresiasi jika ditraktir kopi ☕
🔻

buy me a coffee