Skip to main content

VII. PDP-7.15

Referensi:

Pertanyaan​

7.15

Apakah instansi/perusahaan sudah menerapkan proses terkait penghapusan/pemusnahan data apabila sudah tidak ada keperluan yang sah untuk menyimpan/mengolahnya lebih lanjut atau atas permintaan pemilik data dan menyimpan catatan proses tersebut?

Penjelasan​

UU 27/2022

Pasal 16 ayat (2)​

Pemrosesan Data Pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilakukan sesuai dengan prinsip Pelindungan Data Pribadi meliputi:

  • g. Data Pribadi dimusnahkan dan/atau dihapus setelah masa retensi berakhir atau berdasarkan permintaan Subjek Data Pribadi, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan;

Pasal 43 ayat (1)​

Pengendali Data Pribadi wajib menghapus Data Pribadi dalam hal:

  • a. Data Pribadi tidak lagi diperlukan untuk pencapaian tujuan pemrosesan Data Pribadi;
  • b. Subjek Data Pribadi telah melakukan penarikan kembali persetujuan pemrosesan Data Pribadi;
  • c. terdapat permintaan dari Subjek Data Pribadi; atau
  • d. Data Pribadi diperoleh dan/ atau diproses dengan cara melawan hukum.
RPP UU 27/2022

Pasal 12​

Dalam rangka penyimpanan Data Pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf c, Pengendali Data Pribadi harus:

  • b. menetapkan dan menerapkan mekanisme retensi Data Pribadi;
SNI ISO/IEC 27001:2022

Lampiran A - 5.34 Privasi dan proteksi personal identifiable information (PII)​

Organisasi harus mengidentifikasi dan memenuhi persyaratan mengenai preservasi privasi dan proteksi PII sesuai dengan hukum dan regulasi yang berlaku dan persyaratan kontraktual.

SNI ISO/IEC 27002:2022

5.34 Privasi dan proteksi personal identifiable information (PII)​

Panduan

Organisasi sebaiknya menetapkan dan mengomunikasikan kebijakan topik spesifik tentang privasi dan proteksi PII kepada semua pihak terkait yang relevan.

Organisasi sebaiknya mengembangkan dan mengimplementasikan prosedur untuk preservasi privasi dan proteksi PII. Prosedur ini sebaiknya dikomunikasikan kepada semua pihak terkait yang relevan yang terlibat dalam pemrosesan informasi pengidentifikasi diri.

Contoh 1 | STELINA - KKP​

Penyimpanan dan Retensi Data

Contoh 2 | Flowchart Penghapusan, Pemusnahan, Pengarsipan dalam Retensi Data Pribadi - Satriyo Wibowo​

Flowchart Penghapusan, Pemusnahan, Pengarsipan dalam Retensi Data Pribadi

Contoh 3 | Checklist Penghapusan Data Pribadi - Satriyo Wibowo​

Checklist Penghapusan Data Pribadi

Checklist Penghapusan Data Pribadi

Berdasarkan UU PDP pasal 43, ada 4 pemicu dilakukannya Penghapusan:

  • a. Data Pribadi tidak lagi diperlukan untuk pencapaian tujuan pemrosesan Data Pribadi;
  • b. Subjek Data Pribadi telah melakukan penarikan kembali persetujuan pemrosesan Data Pribadi;
  • c. terdapat permintaan dari Subjek Data Pribadi; atau
  • d. Data Pribadi diperoleh dan/ atau diproses dengan cara melawan hukum.

Contoh Prosedur Penghapusan/Pemusnahan Data Pribadi​

Prosedur Penghapusan/Pemusnahan Data Pribadi

warning

Penerapan atas kebijakan yang ada menjadi poin penting dalam pemenuhan pertanyaan ini.

Status​

Tidak Dilakukan

Organisasi belum menerapkan proses terkait penghapusan/pemusnahan data apabila belum tidak ada keperluan yang sah untuk menyimpan/mengolahnya lebih lanjut atau atas permintaan pemilik data dan menyimpan catatan proses tersebut.

Dalam Perencanaan

Organisasi dalam penyusunan proses terkait penghapusan/pemusnahan data apabila sudah tidak ada keperluan yang sah untuk menyimpan/mengolahnya lebih lanjut atau atas permintaan pemilik data dan menyimpan catatan proses tersebut.

Dalam Penerapan atau Diterapkan Sebagian

Organisasi dalam penerapan proses terkait penghapusan/pemusnahan data apabila sudah tidak ada keperluan yang sah untuk menyimpan/mengolahnya lebih lanjut atau atas permintaan pemilik data dan menyimpan catatan proses tersebut.

Diterapkan Secara Menyeluruh

Organisasi sudah menerapkan proses terkait penghapusan/pemusnahan data apabila sudah tidak ada keperluan yang sah untuk menyimpan/mengolahnya lebih lanjut atau atas permintaan pemilik data dan menyimpan catatan proses tersebut.

Bukti Dukung​

tidak terbatas pada:

Pertanyaan terkait​

tidak ada.


Jika informasi ini bermanfaat bagi Anda
saya sangat mengapresiasi jika ditraktir kopi ☕
🔻

buy me a coffee