Skip to main content

VII. PDP-7.5

Referensi:

Pertanyaan​

7.5

Apakah instansi/perusahaan sudah menunjuk fungsi/unit Pejabat Pelindung Data Pribadi yang bertanggung-jawab dan berwenang dalam penerapan kebijakan dan proses Pelindungan Data Pribadi?

Penjelasan​

UU 27/2022

Terdapat beberapa penanggungjawab PDP, diantaranya:

Pasal 1​

  • Pengendali Data Pribadi adalah setiap orang, badan publik, dan organisasi internasional yang bertindak sendiri-sendiri atau bersama-sama dalam menentukan tujuan dan melakukan kendali pemrosesan Data Pribadi.
  • Prosesor Data Pribadi adalah setiap orang, badan publik, dan organisasi internasional yang bertindak sendiri-sendiri atau bersama-sama dalam melakukan pemrosesan Data Pribadi atas nama Pengendali Data Pribadi.

Pasal 53​

  • Pejabat atau Petugas yang Melaksanakan Fungsi Pelindungan Data Pribadi
SNI ISO/IEC 27001:2022

Lampiran A - 5.34 Privasi dan proteksi personal identifiable information (PII)​

Organisasi harus mengidentifikasi dan memenuhi persyaratan mengenai preservasi privasi dan proteksi PII sesuai dengan hukum dan regulasi yang berlaku dan persyaratan kontraktual.

SNI ISO/IEC 27002:2022

5.34 Privasi dan proteksi personal identifiable information (PII)​

Panduan

Kepatuhan terhadap prosedur ini dan semua legislasi serta regulasi yang relevan mengenai preservasi privasi dan proteksi PII mensyaratkan peran, tanggung jawab, dan kontrol yang tepat. Seringkali kepatuhan paling baik dicapai melalui penunjukan orang yang bertanggung jawab, seperti petugas privasi, yang sebaiknya menyediakan panduan kepada personel, penyedia layanan, dan pihak lain yang berkepentingan tentang tanggung jawabnya masing-masing dan prosedur spesifik yang sebaiknya diikuti.

Tanggung jawab penanganan PII sebaiknya ditangani dengan konsiderasi legislasi dan regulasi yang relevan.

Contoh Penerapan Data Protection Officer | Bank BTN​

Data Protection Officer (DPO)

Status​

Tidak Dilakukan

Organisasi belum menunjuk fungsi/unit Pejabat Pelindung Data Pribadi yang bertanggung-jawab dan berwenang dalam penerapan kebijakan dan proses Pelindungan Data Pribadi.

Dalam Perencanaan

Organisasi dalam proses penunjukan fungsi/unit Pejabat Pelindung Data Pribadi yang bertanggung-jawab dan berwenang dalam penerapan kebijakan dan proses Pelindungan Data Pribadi.

Dalam Penerapan atau Diterapkan Sebagian

Organisasi telah menunjuk fungsi/unit Pejabat Pelindung Data Pribadi yang bertanggung-jawab dan/ berwenang dalam penerapan kebijakan dan proses Pelindungan Data Pribadi.

Diterapkan Secara Menyeluruh

Organisasi sudah menunjuk fungsi/unit Pejabat Pelindung Data Pribadi yang bertanggung-jawab dan berwenang dalam penerapan kebijakan dan proses Pelindungan Data Pribadi.

Bukti Dukung​

tidak terbatas pada:

Pertanyaan terkait​

tidak ada.


Jika informasi ini bermanfaat bagi Anda
saya sangat mengapresiasi jika ditraktir kopi ☕
🔻

buy me a coffee