Skip to main content

VII. PDP-7.4

Referensi:

Pertanyaan​

7.4

Apakah instansi/perusahaan sudah memiliki kebijakan terkait Pelindungan Data Pribadi sesuai dengan Peraturan dan Perundangan yang berlaku?

Penjelasan​

UU 27/2022

Pasal 60​

Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (2) berwenang:

a. merumuskan dan menetapkan kebijakan di bidang Pelindungan Data Pribadi;

b. ...

SNI ISO/IEC 27001:2022

Lampiran A - 5.34 Privasi dan proteksi personal identifiable information (PII)​

Organisasi harus mengidentifikasi dan memenuhi persyaratan mengenai preservasi privasi dan proteksi PII sesuai dengan hukum dan regulasi yang berlaku dan persyaratan kontraktual.

SNI ISO/IEC 27002:2022

5.34 Privasi dan proteksi personal identifiable information (PII)​

Panduan

Organisasi sebaiknya menetapkan dan mengomunikasikan kebijakan topik spesifik tentang privasi dan proteksi PII kepada semua pihak terkait yang relevan.

Status​

Tidak Dilakukan

Organisasi belum memiliki kebijakan terkait Pelindungan Data Pribadi sesuai dengan Peraturan dan Perundangan yang berlaku.

Dalam Perencanaan

Organisasi sedang menyusun kebijakan terkait Pelindungan Data Pribadi sesuai dengan Peraturan dan Perundangan yang berlaku.

Dalam Penerapan atau Diterapkan Sebagian

Organisasi sudah memiliki kebijakan terkait Pelindungan Data Pribadi sesuai dengan sebagian Peraturan dan Perundangan yang berlaku.

Diterapkan Secara Menyeluruh

Organisasi sudah memiliki kebijakan terkait Pelindungan Data Pribadi sesuai dengan Peraturan dan Perundangan yang berlaku.

Bukti Dukung​

tidak terbatas pada:

Pertanyaan terkait​

tidak ada.


Jika informasi ini bermanfaat bagi Anda
saya sangat mengapresiasi jika ditraktir kopi ☕
🔻

buy me a coffee