VII. PDP-7.4
Referensi:
Pertanyaan​
Apakah instansi/perusahaan sudah memiliki kebijakan terkait Pelindungan Data Pribadi sesuai dengan Peraturan dan Perundangan yang berlaku?
Penjelasan​
Pasal 60​
Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (2) berwenang:
a. merumuskan dan menetapkan kebijakan di bidang Pelindungan Data Pribadi;
b. ...
Lampiran A - 5.34 Privasi dan proteksi personal identifiable information (PII)​
Organisasi harus mengidentifikasi dan memenuhi persyaratan mengenai preservasi privasi dan proteksi PII sesuai dengan hukum dan regulasi yang berlaku dan persyaratan kontraktual.
5.34 Privasi dan proteksi personal identifiable information (PII)​
Panduan
Organisasi sebaiknya menetapkan dan mengomunikasikan kebijakan topik spesifik tentang privasi dan proteksi PII kepada semua pihak terkait yang relevan.
Status​
Tidak Dilakukan
Organisasi belum memiliki kebijakan terkait Pelindungan Data Pribadi sesuai dengan Peraturan dan Perundangan yang berlaku.
Dalam Perencanaan
Organisasi sedang menyusun kebijakan terkait Pelindungan Data Pribadi sesuai dengan Peraturan dan Perundangan yang berlaku.
Dalam Penerapan atau Diterapkan Sebagian
Organisasi sudah memiliki kebijakan terkait Pelindungan Data Pribadi sesuai dengan sebagian Peraturan dan Perundangan yang berlaku.
Diterapkan Secara Menyeluruh
Organisasi sudah memiliki kebijakan terkait Pelindungan Data Pribadi sesuai dengan Peraturan dan Perundangan yang berlaku.
Bukti Dukung​
tidak terbatas pada:
- Kebijakan Pelindungan Data Pribadi |
Web
|PDF
|Pemerintahan
Pertanyaan terkait​
tidak ada.