UU Pelindungan Data Pribadi
· 21 min read

Kerangka Hukum Komprehensif untuk Melindungi Hak Privasi Warga Negara Indonesia di Era Digital berdasarkan UU No.27 Tahun 2022 tentang PDP.
Pelindungan data pribadi adalah serangkaian upaya hukum, teknis, dan organisasional untuk menjamin hak konstitusional warga negara atas kerahasiaan, keamanan, dan kontrol penuh terhadap informasi pribadi mereka, mulai dari perolehan hingga pemusnahan, guna mencegah penyalahgunaan data dalam pemrosesan elektronik maupun nonelektronik.
View All Tags
Kerangka Hukum Komprehensif untuk Melindungi Hak Privasi Warga Negara Indonesia di Era Digital berdasarkan UU No.27 Tahun 2022 tentang PDP.